Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi Proteksi Delapan (Pro-8)

 Asuransi Proteksi Delapan (Pro-8) merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jiwa selama 8 tahun dan juga memberikan pengembalian Premi ketika polis berakhir sebesar 108% pada akhir masa perlindungan.


8 Keunggulan Asuransi Proteksi Delapan (Pro-8):

  1. Asuransi jiwa selama 8 tahun
  2. Manfaat Asuransi sebesar 108% dari premi pada akhir Masa Pertanggungan
  3. Manfaat pengembalian Premi
  4. Nilai tunai sudah terbentuk sejak akhir tahun pertama
  5. Masa Pembayaran Premi hanya 5 tahun saja
  6. Tidak dikenakan biaya administrasi tambahan
  7. Premi terjangkau dan berlaku untuk semua usia
  8. Manfaat produk sudah pasti dan dijamin

Manfaat Asuransi
  • Manfaat Meninggal Dunia
    • Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam 2 (dua) tahun pertama Masa Pertanggungan, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Pertanggungan berupa pengembalian Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk ekstra premi). Selanjutnya pertanggungan berakhir
    • Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah Masa Pertanggungan melebihi 2 (dua) tahun dan pertanggungan masih berlaku, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Pertanggungan sebesar Uang Pertanggungan ditambah Nilai Tunai yang dihitung secara proporsional dari tabel Nilai Tunai. Selanjutnya pertanggungan berakhir.
    • Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan, Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Pertanggungan sebesar Uang Pertanggungan ditambah Nilai Tunai yang dihitung secara proporsional dari tabel Nilai Tunai. Selanjutnya pertanggungan berakhir.
  • Manfaat Habis Kontrak
    • Jika Tertanggung tetap hidup pada akhir Masa Pertanggungan, Pemegang Polis akan menerima Manfaat Habis Kontrak. Selanjutnya pertanggungan berakhir
  • Manfaat Putus Kontrak
    • Jika terjadi Putus Kontrak dalam Masa Pertanggungan, Pemegang Polis akan menerima Nilai Tunai yang dihitung secara proporsional dari tabel Nilai Tunai. Selanjutnya pertanggungan berakhir.
  • Keterangan :
    • Tidak ada Nilai Tunai untuk Manfaat Meninggal Dunia atau Putus Kontrak yang terjadi sebelum usia Polis 1 (satu) tahun.
    • Perhitungan Nilai Tunai secara proporsional:
        Nilai Tunai tahun ke-(t) + m/12 x {Nilai Tunai tahun ke-(t+1) – Nilai Tunai tahun ke-(t)}.
        t = usia polis dalam tahun
        m = bulan yang telah dilalui pada tahun ke-(t)



























;